Senin, 18 Februari 2019

Hukum akal

Pengertian dan Pembagian Hukum Akal

1.        Pengertian Hukum Akal


Hukum akal adalah menetapkan sesuatu keadaan untuk adanya sesuatu. Atau meniadakan sesuatu karena ketidak adaannya sesuatu itu.[1] Para ahli tauhid (ilmu kalam), membagi hukum akal yang “Maklum (yang dapat dicapai oleh akal)” kedalam tiga bagian, antara lain:  Wajib, mustahil dan jaiz.[2]  

a.    Wajib

Yaitu sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal akan ketidak beradaannya. Wajib disini terbagi atas dua bagian:

a)      Wajib Dharuri

Yaitu sesuatu yang bisa dimengerti tanpa bukti, atau sesuatu yang tidak bisa di terima oleh akal akan ketidak beradaannya tanpa memerlukan dalil atau keterangan secara rinci. Contohnya: Setiap Dzat yang hidup itu wajib ada nyawanya, jika tidak bernyawa maka sudah pasti ia tidak akan bisa hidup/mati.

b)      Wajib Nadhari

Yaitu sesuatu yang bisa di mengerti setelah menggunakan bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan ketidak beradaannya dengan bersenderkan kepada dalil dan keterangan. Contohnya: Allah itu wajib ada. Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.[3]




b.    Mustahil

            Hukum yang mustahil baginya ialah, bahwa tidak mungkin bisa terjadi wujudnya, karena tidak ada (adam). Maka sesuatu yang mustahil itu, memang tidak bisa diwujudkan dan memang ia sesuatu yang tidak akan ada dengan pasti, bahkan akal tidak mungkin menggambarkan hakikat sesuatu yang mustahil itu, sebab ia bukanlah sesuatu yang ada, baikdiluar dan maupun didalam fikiran sendiri.[4]

Mustahil juga dibagi menjadi dua bagian:

a)   Mustahil Dharuri

            Yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadaannya tanpa memerlukan dalil atau keterangan. Contohnya: Mustahil seorang anak melahirkan Ibunya. Mustahil keberadaan sang ibu berasal dari anaknya. Sudah pasti ini merupakan hal yang  mustahil tanpa memerlukan dalil dan keterangan.

b)   Mustahil Nadhari

        Yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadaannya dengan memerlukan dalil dan keterangan. Misalnya Allah itu mustahil mempunyai anak, ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.

c.    Jaiz (mungkin)

            Jaiz merupakan sesuatu yang mungkin saja ada atau mungkin saja tidak ada. Jaiz pula dibagi menjadi dua bagian:

a)   Jaiz Dharuri

      Yaitu jaiz yang tidak memerlukan dalil atau keterangan. Contohnya, ada seorang ibu melahirkan anak kembar empat. Kejadian seperti ini mungkin saja bisa terjadi atau mungkin tidak terjadi,tanpa menggunakan dalil atau keterangan lebih dulu.

b)   Jaiz Nadhari

      Yaitu jaiz yang memerlukan dalil atau keterangan yang kuat. Contohnya: Sebuah batu mungkin bisa berubah menjadi emas. Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar